Lompat ke konten
| Masuk Admin

Desa Sawahan

Persyaratan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk

Persyaratan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk

Persyaratan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk

 

1. Penerbitan KTP elektronik bagi penduduk WNI


a. Telah berusia 17 (tujuhbelas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
b. Surat Pengantar RT/RW
c. Surat Pengantar Desa/Kelurahan
d. Formulir Pengajuan KTP (F-1.21)
e. Photo copy KK (apabila terdapat perubahan data, KK harus sudah dirubah dulu datanya)
f. KTP lama (bagi yang sudah pernah mempunyai KTP)
g. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (apabila KTP hilang)
h. Surat Pernyataan Kehilangan KTP
i. KTP rusak (bila penerbitan karena KTP rusak)
j. Datang sendiri di kantor kecamatan untuk rekam data : photo, sidik jari, iris mata, dan tanda tangan

Bagikan artikel ini